Kecamatan Sawoo

Kantor Kecamatan Sawoo berada di Desa Prayungan

Perempuan Penunggang Kuda

Acara rutin setiap memperingati hari Kemerdekaan 17 agustus 1945 Kecamatan Sawoo selalu mengadakan kirab pusaka "Dhara Manggala" yang diiringi dengan drumband SMA Bakti Ponorogo

Mayoret Drumband SMA Bakti Ponorogo

Acara rutin setiap memperingati hari Kemerdekaan 17 agustus 1945 Kecamatan Sawoo selalu mengadakan kirab pusaka "Dhara Manggala" yang diiringi dengan drumband SMA Bakti Ponorogo

Pusaka "Dhara Manggala"

Pusaka "Dhara Manggala" adalah pusaka Sunan Kumbul yang berada di Petilasan yang akan dikirabkan menuju ke Kantor Kecamatan Sawoo

Kereta Kuda Bapak Bupati Ponorogo

Dalam memperingati Acara Kirab Pusaka "Dhara Manggala" di Kecamatan Sawoo juga di hadiri Bapak Bupati Ponorogo yang ikut menunggangi kereta kuda

Senin, 19 Agustus 2013

Pelayanan Akta Perkawinan (APk)



A. Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974). Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya peristiwa perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Perkawinan, adalah :
    1. Foto ukuran 4x6 cm (lima buah) berwarna berdampingan
    2. 1 (satu) lembar fotokopi KTP dan KK
    3. Formulir Perkawinan model 1 dan 2
    4. Surat Keterangan Belum Pernah Kawin dari Kepala Desa/Kelurahan (asli);
    5. Akta Kelahiran
    6. Surat Baptis/Keterangan Jemaat
    7. Ganti Nama (jika ada);
    8. Dokumen Imigrasi dan SKLD
    9. Pasport/Certificate of Embassy
    10. Memenuhi syarat umur laki-laki 21 tahun, perempuan 21 tahun
    11. Ijin Orang Tua (jika mempelai dibawah 21 tahun);
    12. Surat Ijin Komandan TNI/POLRI dan Atasan (PNS);
    13. Akta Cerai/Talak/Kematian
    14. Waktu tunggu bagi Janda Mati 130 hari, Cerai 90 hari
    15. Perkawinan dilangsungkan minimal 10 (sepuluh) hari setelah pendaftaran
    16. Perkawinan dibawah 10 hari harus ada Dispensasi Camat an. Bupati
    17. Mempelai yang berasal dari luar daerah diumumkan di daerahnya
    18. Seksi masing-masing 1 (satu) orang berumur minimal 21 (dua puluh satu) tahun (KTP)
    19. Surat-surat dilampirkan di fotokopi rangkap 2 (dua)
    20. Akta anak di luar kawin
    21. Perjanjian Perkawinan
    22. Fotokopi Surat Kawin dari Gereja (legalisir);
    23. Bagi WNI yang melakukan perkawinan berbeda agama harus ada surat penetapan dari Pengadilan Negeri
  2. Prosedur pelayanan pencatatan perkawinan adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
    2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan
    3. Kedua mempelai (suami+istri) dan 2 (dua) orang saksi hadir pada waktu pencatatan
    4. Mempelai beserta 2 (dua) orang saksi menandatangani dalam Buku Register Perkawinan
    5. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencocokan data, pencatatan, penerbitan dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh Pejabat Teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
    6. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Buku Register dan Kutipan Akta Perkawinan
    7. Proses pembuatan Akta Perkawinan paling lambat 3 (tiga) hari setelah tanggal pencatatan perkawinan dilaksanakan
    1. Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dicatat oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan
    2. Penerbitan Akta Perkawinan bagi penduduk yang beragama Islam dilakukan oleh Departemen Agama
    3. Data hasil pencatatan KUA kecamatan atas peristiwa perkawinan disampaikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk direkam kedalam database kependududkan dan tidak dimaksudkan untuk penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
B. Pencatatan Perkawinan di Luar Wilayah NKRI
Pencatatan Perkawinan bagi warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada Instansi yang berwenang di negara setempat. Setelah pencatatan kemudian dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat fotokopi:
  1. Bukti pencatatan perkawinan/ Akta Perkawinan dari Negara setempat
  2. Paspor Republik Indonesia
  3. KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia

Minggu, 18 Agustus 2013

Pelayanan Akta Perceraian (APc)


Perceraian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam Puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Perceraian WNI diluar wilayah NKRI wajib dicatatkan di Instansi yang berwenang di Negara setempat dan dilaporkan kepada perwakilan RI dan apabila Negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi orang asing, pencatatan dilakukan oleh perwakilan RI setempat. Perwakilan RI mencatat dalam buku register dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian.
Pencatatan Perceraian dimaksud dilaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 39 hari sejak WNI yang bersangkutan kembali ke RI.
A. Pencatatan Perceraian bagi WNI dan WNA.
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh Akta Perceraian adalah:
    1. Penetapan Pengadilan Negeri tempat pemohon yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap
    2. Kutipan akta perkawinan asli
    3. Kartu Keluarga dan KTP
    4. Kutipan Akta Kelahiran
    5. Bagi WNI keturunan yang sudah ganti nama membawa Surat Bukti Ganti Nama
    6. Bagi WNA yang melakukan perceraian, yang bersangkutan membawa dokumen imigrasi dan SKLD
  2. Prosedur pelayanan pencatatan perceraian adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
    2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data atas isian formulir dan mencatat dalam register perceraian, menerbitkan Kutipan Akta Perceraian dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
    3. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani buku register dan kutipan Akta Perceraian
    4. Proses pembuatan Akta Perceraian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

Sabtu, 17 Agustus 2013

Pelayanan Akta Kematian (AKm)


Setiap Kematian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota ditempat terjadinya peristiwa Kematian paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah/sejak Kematian.
A. Pencatatan Kematian bagi WNI
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian bagi WNI adalah:
    1. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
    2. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan
    3. KK dan KTP yang bersangkutan
    4. Akta Kelahiran yang meninggal
    5. Surat Ganti Nama dari pengadilan apabila yang bersangkutan telah ganti nama
    6. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
    7. Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.
  2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian bagi WNI adalah sebagai berikut:
    1. Petugas Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani Surat Keterangan Kematian dalam formulir model trifikat
    2. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta fotokopinya dan menandatangani buku register
    3. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan, mencatat dalam registrasi Akta Kematian dan menerbitkan kutipan Akta Kematian
    4. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencatatan, penerbitan dan selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis di Bidang Pencatatan Sipil kemudian penandatanganan register dengan kutipan Akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
    5. Proses pembuatan Pencatatan kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
B. Pencatatan Kematian Bagi WNI yang Kematiannya terjadi diluar Tempat Domisili
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian adalah:
    1. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
    2. KK dan KTP yang bersangkutan
    3. Akta Kelahiran yang meninggal
    4. Kutipan Akta Nikah/Surat nikah, bagi yang meninggal dengan status menikah
    5. Surat Ganti Nama dari pengadilan, apabila yang bersangkutan telah ganti nama
    6. Foto copy KTP pemohon 2(dua) orang saksi kematian
    7. Pencatatan kematian yang melampaui batas waktu 60(enam puluh) hari sampai dengan 1(satu) tahun sejak tanggal kematian, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan sipil
    8. Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun, dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri
  2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian bagi WNI adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
    2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan kemudian mencatat dalam registrasi Akta Kematian
    3. Petugas melakukan proses pencatatan, penerbitan dan selanjutnya penandatanganan register dan kutipan Akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
    4. Petugas memberitahukan unit kerja yang mengelola pencatatan sipil di Kabupaten/Kota tempat domisili yang bersangkutan tentang pencatatan yang bersangkutan
    5. Proses pembuatan Pencatatan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
C. Pencatatan kematian bagi WNA
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian adalah:
    1. Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
    2. Surat Kematian dari Desa/Kelurahan
    3. Akta Kelahiran yang meninggal
    4. KK dan KTP yang bersangkutan bagi WNA yang berstatus tinggal tetap
    5. SKTT yang bersangkutan bagi WNA yang berstatus tinggal tetap
    6. Dokumen imigrasi yang bersangkutan bagi WNA dengan izin singgah atau visa kunjungan
    7. Kutipan Akta Nikah/Surat Nikah bagi yang meninggal dengan status menikah
    8. Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian , Pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
    9. Pencatatan Kematian yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kematian , Pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan izin atasan Pejabat Pencatatan Sipil
  2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kematian adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap
    2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi atas isian formulir dan persyaratan dan mencatat dalam register Akta Kematian;
    3. Petugas melakukan proses pencatatan, penerbitan kemudian diteliti dan diparaf oleh Pejabat Teknis pada Bidang Pencatatan Sipil selanjutnya penandatangan register dan kutipan akta oleh Kepala Instansi Pelaksana
    4. Proses Pencatatan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

Jumat, 16 Agustus 2013

Pelayanan Akta Kelahiran (AKl)


Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya kelahiran dengan memperhatikan :
  1. Tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara Indonesia
  2. Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara Indonesia
  3. Pencatatan Kelahiran bagi warga Negara Asing
A. Pencatatan Kelahiran Bagi WNI
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh akta kelahiran adalah:
    1. Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit/RS Bersalin/Puskemas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek Swasta/Bidan Praktek Swasta atau dari Pilot/Nahkoda pesawat terbang atau kapal laut
    2. Kartu Keluarga (dalam KK, nama anak yang akan dicatatkan sudah tercatat) dan KTP orang tua
    3. Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua
    4. KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran
    5. Bagi anak hasil perkawinan campuran yang sah dari salah satu orang tuanya WNI yang lahir sebelum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia harus mendapat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pendaftaran Anak untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
    6. Bagi anak yang proses kelahiran dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya cukup membawa berita acara pemeriksaan dari kepolisian setempat
    7. Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana
    8. Surat Penetapan Pengadilan Negeri bagi yang pencatatanya terlambat lebih dari 1 (satu) tahun
    9. Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orangtua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, maka pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan dengan tidak mencamtumkan nama ayah dalam register dan kutipan akta kelahiran
  2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kelahiran adalah sebagai berikut :
    1. Pemohon datang ke Kantor Desa/Kelurahan untuk memohon Surat Keterangan Kelahiran sebagai dasar perubahan Kartu Keluarga
    2. Petugas di Desa/Kelurahan mengisi dan menandatangani surat keterangan kelahiran formulir model triplikat
    3. Petugas Desa/Kelurahan menyimpan formulir lembar ke-1 sebagai arsip dan merekam atau mengirim formulir lembar ke-2 beserta berkas pelaporan dan persyaratan ke Instansi Pelaksana
    4. Pemohon mengisi formulir dengan melampirkan persyaratan lengkap beserta fotokopinya
    5. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi terhadap isian formulir dan kelengkapan persyaratan
    6. Pemohon menandatangani Buku Register Akta Kelahiran beserta 2 (dua) orang saksi
    7. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses mencocokan data, pencatatan, pengetikan dan pencetakan kutipan akta kelahiran untuk selanjutnnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
    8. Kepala Instansi Pelaksana memberi persetujuan pencatatan kelahiran lebih dari 60 hari (enam puluh) hari sampai dengan 1(satu) tahun dan menandatangani Buku Register dan Kutipan kelahiran
    9. Proses pembuatan Akta Kelahiran paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap
C. Pencatatan Kelahiran bagi WNA
  1. Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh Akta Kelahiran Bagi WNA adalah:
    1. Surat Keterangan lahir dari Rumah Sakit/RS Bersalin/Puskesmas/Poliklinik Desa/Dokter Praktek Swasta/Bidan Praktek Swasta atau dari Pilot/Nahkoda pesawat terbang atau kapal laut
    2. Kartu Keluarga dan KTP orang tua bayi dengan status tinggal tetap
    3. Akta Perkawinan/Surat Nikah orang tua bayi
    4. SKTT orang tua bayi, dengan status tinggal terbatas
    5. Dokumen Imigrasi orang tua bayi, bagi pemegang izin singgah atau visa kunjungan; dan
    6. Surat penetapan Pengadilan Negeri bagi yang terlambat pencatatannya
  2. Prosedur pelayanan Pencatatan Kelahiran adalah sebagai berikut:
    1. Pemohon mengisi formulir yang telah disediakan
    2. Formulir yang telah diisi dan persyaratan lengkap beserta fotocopinya diserahkan kepada petugas loket yang telah ditentukan
    3. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi terhadap isian formulir dan persyaratan
    4. Petugas pada Instansi Pelaksana melakukan proses pencocokan data, pencatatan, pengetikan dan penerbitan kutipan akta kelahiran untuk selanjutnya diteliti dan diparaf oleh pejabat teknis pada Bidang Pencatatan Sipil
    5. Kepala Instansi Pelaksana selanjutnya menandatangani buku register dan kutipan akta kelahiran
    6. Kutipan Akta Kelahiran yang telah ditandatangani oleh Kepala Instansi Pelaksana diserahkan kepada pemohon
    7. Proses pembuatan akta kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap

Jumat, 28 Juni 2013

Struktur Organisasi

Arghaseta
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...