Kecamatan Sawoo

Kantor Kecamatan Sawoo berada di Desa Prayungan

Sabtu, 17 Agustus 2013

Pelayanan Akta Kematian (AKm)

Setiap Kematian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota ditempat terjadinya peristiwa Kematian paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah/sejak Kematian. A. Pencatatan Kematian bagi WNI Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian bagi WNI adalah: Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan KK dan KTP yang bersangkutan Akta...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...