Kecamatan Sawoo
Kantor Kecamatan Sawoo berada di Desa Prayungan
Perempuan Penunggang Kuda
Acara rutin setiap memperingati hari Kemerdekaan 17 agustus 1945 Kecamatan Sawoo selalu mengadakan kirab pusaka "Dhara Manggala" yang diiringi dengan drumband SMA Bakti Ponorogo
Mayoret Drumband SMA Bakti Ponorogo
Acara rutin setiap memperingati hari Kemerdekaan 17 agustus 1945 Kecamatan Sawoo selalu mengadakan kirab pusaka "Dhara Manggala" yang diiringi dengan drumband SMA Bakti Ponorogo
Pusaka "Dhara Manggala"
Pusaka "Dhara Manggala" adalah pusaka Sunan Kumbul yang berada di Petilasan yang akan dikirabkan menuju ke Kantor Kecamatan Sawoo
Kereta Kuda Bapak Bupati Ponorogo
Dalam memperingati Acara Kirab Pusaka "Dhara Manggala" di Kecamatan Sawoo juga di hadiri Bapak Bupati Ponorogo yang ikut menunggangi kereta kuda
Minggu, 18 Agustus 2013
Pelayanan Akta Perceraian (APc)

Perceraian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana
paling lambat 60 (enam Puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang
Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Perceraian WNI diluar wilayah NKRI wajib dicatatkan di Instansi yang
berwenang di Negara setempat dan dilaporkan kepada perwakilan RI dan
apabila Negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian
bagi orang asing, pencatatan dilakukan oleh...
Langganan:
Postingan (Atom)