Kecamatan Sawoo

Kantor Kecamatan Sawoo berada di Desa Prayungan

Minggu, 18 Agustus 2013

Pelayanan Akta Perceraian (APc)

Perceraian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam Puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Perceraian WNI diluar wilayah NKRI wajib dicatatkan di Instansi yang berwenang di Negara setempat dan dilaporkan kepada perwakilan RI dan apabila Negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi orang asing, pencatatan dilakukan oleh...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...