Kecamatan Sawoo

Kantor Kecamatan Sawoo berada di Desa Prayungan

Rabu, 21 Agustus 2013

Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. Penduduk warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki Izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui kepala desa/lurah dan camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Keluarga. A. Syarat-syarat Penerbitan dan...

Selasa, 20 Agustus 2013

Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. A. Syarat-Syarat Penerbitan dan Perubahan KTP Penerbitan KTP Baru bagi Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat berupa: Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin Surat Pengantar RT/RW dan Kepala...

Senin, 19 Agustus 2013

Pelayanan Akta Perkawinan (APk)

A. Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974). Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana...

Minggu, 18 Agustus 2013

Pelayanan Akta Perceraian (APc)

Perceraian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam Puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Perceraian WNI diluar wilayah NKRI wajib dicatatkan di Instansi yang berwenang di Negara setempat dan dilaporkan kepada perwakilan RI dan apabila Negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi orang asing, pencatatan dilakukan oleh...

Sabtu, 17 Agustus 2013

Pelayanan Akta Kematian (AKm)

Setiap Kematian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota ditempat terjadinya peristiwa Kematian paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah/sejak Kematian. A. Pencatatan Kematian bagi WNI Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian bagi WNI adalah: Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan KK dan KTP yang bersangkutan Akta...

Jumat, 16 Agustus 2013

Pelayanan Akta Kelahiran (AKl)

Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya kelahiran dengan memperhatikan : Tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara Indonesia Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara Indonesia Pencatatan Kelahiran bagi warga Negara Asing A. Pencatatan Kelahiran Bagi WNI Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh akta kelahiran adalah: Surat Keterangan Lahir...
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...