Kecamatan Sawoo
Kantor Kecamatan Sawoo berada di Desa Prayungan
Perempuan Penunggang Kuda
Acara rutin setiap memperingati hari Kemerdekaan 17 agustus 1945 Kecamatan Sawoo selalu mengadakan kirab pusaka "Dhara Manggala" yang diiringi dengan drumband SMA Bakti Ponorogo
Mayoret Drumband SMA Bakti Ponorogo
Acara rutin setiap memperingati hari Kemerdekaan 17 agustus 1945 Kecamatan Sawoo selalu mengadakan kirab pusaka "Dhara Manggala" yang diiringi dengan drumband SMA Bakti Ponorogo
Pusaka "Dhara Manggala"
Pusaka "Dhara Manggala" adalah pusaka Sunan Kumbul yang berada di Petilasan yang akan dikirabkan menuju ke Kantor Kecamatan Sawoo
Kereta Kuda Bapak Bupati Ponorogo
Dalam memperingati Acara Kirab Pusaka "Dhara Manggala" di Kecamatan Sawoo juga di hadiri Bapak Bupati Ponorogo yang ikut menunggangi kereta kuda
Rabu, 21 Agustus 2013
Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat tentang
nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota
keluarga. Penduduk warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki
Izin tinggal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui kepala desa/lurah dan camat.
Pelaporan tersebut sebagai dasar untuk penerbitan Kartu Keluarga.
A. Syarat-syarat Penerbitan dan...
Selasa, 20 Agustus 2013
Pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai
bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
A. Syarat-Syarat Penerbitan dan Perubahan KTP
Penerbitan KTP Baru bagi Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
Surat Pengantar RT/RW dan Kepala...
Senin, 19 Agustus 2013
Pelayanan Akta Perkawinan (APk)

A. Pencatatan Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan
seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa (Pasal 1 UU Nomor 1 Tahun 1974). Perkawinan yang sah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk
kepada Instansi Pelaksana...
Minggu, 18 Agustus 2013
Pelayanan Akta Perceraian (APc)

Perceraian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana
paling lambat 60 (enam Puluh) hari sejak Putusan Pengadilan tentang
Perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Perceraian WNI diluar wilayah NKRI wajib dicatatkan di Instansi yang
berwenang di Negara setempat dan dilaporkan kepada perwakilan RI dan
apabila Negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian
bagi orang asing, pencatatan dilakukan oleh...
Sabtu, 17 Agustus 2013
Pelayanan Akta Kematian (AKm)

Setiap Kematian Wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota ditempat terjadinya
peristiwa Kematian paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah/sejak
Kematian.
A. Pencatatan Kematian bagi WNI
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam Pencatatan Kematian bagi WNI adalah:
Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan
Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa/Kelurahan
KK dan KTP yang bersangkutan
Akta...
Jumat, 16 Agustus 2013
Pelayanan Akta Kelahiran (AKl)

Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil di tempat terjadinya kelahiran dengan memperhatikan :
Tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara Indonesia
Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk warga Negara Indonesia
Pencatatan Kelahiran bagi warga Negara Asing
A. Pencatatan Kelahiran Bagi WNI
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam memperoleh akta kelahiran adalah:
Surat Keterangan Lahir...
Langganan:
Postingan (Atom)